REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap agar pelaku penusukan siswa SD AMN (13) dapat mengikuti Ujian Nasional (UN). "Hak pendidikan anak tersebut harusnya tidak hilang, sehingga bisa mengikuti UN," kata Wakil Ketua KPAI, Dr Asrorun Niam Sholeh, ketika berkunjung ke Polres Kota Depok, Kamis.
Dikatakannya pelaku merupakan murid kelas VI SD. Sebagai warga Negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan haknya tidak bisa dicabut begitu saja.
Menurut dia meskipun sebagai pelaku, hak dasar sebagai warga Negara untuk mendapatkan pendidikan harus terlaksana. Sekalipun harus dipilih melalui jalur hukum secara normatif tetap memungkinkan.
Ia mengatakan dalam memutuskan pelaku untuk bisa ikut tidaknya dalam UN tetap berdasarkan keputusan dari Kapolresta Depok dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi korban dan masyarakat secara umum.
"Kapolres bisa mempertimbangkan berbagai hal untuk menentukan boleh tidak mengikuti ujian," ujarnya.
Niam menegaskan pelaku tetap dikenakan hukum. Namun perlakuannya harus berbeda dengan pelaku dewasa.
Ia menilai selama ini proses penganganannya berjalan baik. AM saat dalam penjara anak bersama dengan dua temannya dalam kasus keterlibatan pencurian. "Saya harap pelaku penusukan di luar hukum formal," katanya.
'
Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni akan menindaklanjuti permintaan KPAI tersebut. Dalam proses hukum pelaku terkena pasal penganiayaan yakni pasal 80 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak terkait pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara."Sedangkan untuk pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman yang sama yaitu lima tahun penjara," ujarnya.
Amn, siswa Sekolah Dasar Negeri 1 Cinere, menikam teman sekelasnya, Saiful (12), sebelum berangkat sekolah, Jumat (17/2) lalu. Saiful ditemukan hampir tewas di selokan Perumahan Bukit Cinere Indah dengan delapan luka tusukan dan usus terburai.
Pemicu penusukan ini adalah pencurian telepon seluler (ponsel) milik Saiful yang dilakukan Amn dan dua rekannya. Saiful meminta ponselnya dikembalikan, tetapi Amn menolak karena uang hasil penjualan barang curian itu sudah habis. Tidak tahan dengan tagihan Saiful, Amn menikam temannya.