Kamis 23 Feb 2012 23:02 WIB

Rivai : Menteri Minta Fee Dua Kali Tahun 2010

Pengacara Rosalina Achmad Rifai (kiri berbicara)
Foto: Republika/Agung
Pengacara Rosalina Achmad Rifai (kiri berbicara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang (Rosa), Ahmad Rivai, tidak memberi tahu inisial dari menteri yang disebut kliennya meminta fee, namun hanya menyebut tender proyek tersebut dimulai sekitar medio 2010.

"Permintaan fee tersebut terkait proyek yang dimulai sekitar pertengahan 2010," kata Rivai di Jakarta, Kamis (23/2). Ia mengungkapkan permintaan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek tersebut dilakukan dua kali oleh sang menteri. Pertama, permintaan dilakukan kepada Rosa di rumah dinas menteri.

Permintaan kedua dilakukan dalam sebuah pertemuan di Gran Melia, Kuningan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Rosa kembali ditanya soal kesediaan memberikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek yang ditenderkan.

"Kalau tidak bersedia dengan 8 persen tersebut, menurut Rosa, proyek dipertimbangkan akan diberikan kepada pihak lain yang sanggup memberikan 8 persen," ujar Rivai.

Sebelumnya, Rivai mengatakan bahwa menteri yang dimaksud oleh kliennya tersebut telah bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam minggu ini.

Namun, kata dia, terpidana Mindo Rosalina Manulang tidak menyebutkan siapa dari dua menteri yang bersaksi--Andi Mallarangeng terkait dengan Wisma Atlet atau Muhaimin Iskandar--yang meminta fee.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng saat bersaksi untuk terdakwa M. Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Rabu (22/2), membantah bahwa dirinya telah meminta fee kepada Rosa.

Andi bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Rosa, termasuk juga tidak mengenal Yulianis, Oktarina Furi, maupun staf Grup Permai lainnya. Ia juga membantah telah menerima Rp150 juta untuk pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement