Jumat 24 Feb 2012 13:57 WIB

Fikih Muslimah: Hukum Perempuan Memotong Rambut (1)

Rep: Syahruddin El Fikri/ Red: Chairul Akhmad
 Muslimah berjilbab (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Muslimah berjilbab (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Tampil cantik dan menarik, menjadi dambaan setiap perempuan Muslim. Sebab, dengan tampil cantik dan menarik, maka dalam interaksi sosial masyarakat, hal itu akan berjalan dengan baik dan lancar.

Sebaliknya, perempuan yang membiarkan dirinya tak terawat, maka yang demikian itu akan membuat interaksi sosialnya menjadi terganggu. Sebab, akan muncul sentimen negatif pada diri perempuan Muslim tersebut.

Dalam Islam, setiap Muslim (baik laki-laki maupun perempuan), memiliki kewajiban untuk senantiasa menjaga penampilan. Apalagi, dalam Alquran Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk selalu tampil cantik, indah, dan menarik.

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS Al-A’raf: 31).

Rasul SAW pun memerintahkan hal serupa. “Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” (HR. Muslim).

Ayat dan hadits di atas menunjukkan, bahwa Allah dan Rasul-Nya sangat menyukai keindahan dan membenci ketidakrapian. Kendati demikian, Islam mengajarkan adab berhias. Untuk tampil cantik dan menarik, tidak perlu harus dengan biaya yang mahal atau berlebih-lebihan, cukup dengan kesederhanaan, namun rapi dan menarik dipandang.

Lalu, bagaimanakah hukumnya seseorang perempuan Muslim memotong rambut? Ada dua pendapat mengenai hal ini. Ada yang mengatakan boleh dan adapula yang menyatakan tidak boleh (haram).

Dari Aisyah RA, Rasul SAW bersabda, “Sepuluh hal yang termasuk fitrah, yakni mencukur kumis, memotong kuku, menyela-nyela (mencuci) jari jemari, memanjangkan jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan intiqashul ma’ (istinja), dan berkumur-kumur.”

Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, ada lima perkara yang merupakan bagian dari fitrah, yakni memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan khitan. (HR Bukhari dan Muslim).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement