Jumat 24 Feb 2012 14:29 WIB

Prijanto Laporkan Dugaan Korupsi Foke ke KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Fauzi Bowo dan Prijanto
Foto: beritaprima
Fauzi Bowo dan Prijanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, Jumat (24/2), menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prijanto melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dengan mendompleng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Menurut Prijanto, kedatangannya yang sebenarnya adalah untuk memberikan buku karangannya yang berjudul "Andaikan Saya atau Anda Jadi Gubernur Kepala Daerah" dan buku berjudul "Alasan Saya Mundur" kepada Ketua KPK Abraham Samad. Pada bukunya itu, ia menulis tentang dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.

Prijanto melanjutkan, setelah bukunya beredar , ternyata ada satu LSM bernama Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK) yang merespon bukunya itu. Kemudian, LSM tersebut berinisiatif untuk melaporkan dugaan-dugaan korupsi di pemerintah DKI Jakarta kepada KPK berdasarkan data yang mereka miliki dan keterangan dalam buku yang ditulis Prijanto.

"Nah kalau soal laporan ke KPK, tanya kepada mereka (LSM SNAK)," ujat Prijanto di kantor KPK, Jumat (24/2).

Ketua Umum LSM SNAK, Yurisman menjelaskan, dari data yang mereka miliki terkait dengan dugaan korupsi di pemerintah DKI Jakarta, ada beberapa yang sesuai dengan isi tulisan Prijanto. Terutama, terkait dengan dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.

"Memang banyak (Dugaan korupsi). Jadi data yang kami temukan itu memang sesuai dengan yang ditulis Pak Prijanto," ujat Yurisman.

Yurisman mengatakan laporan itu telah diserahkan langsung kepada Ketua KPK Abraham Samad. Ia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Fauzi Bowo tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement