REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemburu Koruptor "kebingungan" menangkap terpidana "cessie" Bank Bali yakni Joko Tjandra yang diduga melarikan diri ke Singapura sejak 10 Juni 2009 melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat menyatakan, pihaknya sampai sekarang masih mencari Djoko Tjandra. "Belum ada informasi yang pasti keberadaan yang bersangkutan, itu tugas kita untuk mencari ?termasuk anda (wartawan) membantu kita siapa tahu bisa menangkapnya," katanya.
Saat ditanya mengenai putusan Peninjauan Kembali di atas PK Djoko Tjandra yang ditolak hingga harus tetap menjalani hukuman dua tahun kurungan, ia justru menyatakan kalau sudah menerima salinan putusan yang diperintahkan untuk dilaksanakan. "Itu kan putusan akhir," katanya.
Kemudian wartawan menanyakan pelaksanaan eksekusinya sendiri bagaimana karena yang bersangkutan buron, ia membalikkan pertanyaan itu pencariannya merupakan tugas kita bersama.
MA pada 2009 lalu telah menolak PK yang diajukan oleh Joko Tjandra dan seharusnya dieksekusi pada 16 Juni 2009. Namun, petugas kejaksaan tak menemukan Joko di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan karena sepekan sebelum (10 Juni 2009) telah meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter melalui Halim Perdanakusumah menuju Papua Nugini dan meneruskan terbang ke Singapura.
Kasus "cessie" Bank Bali yang menjerat Joko Tjandra, berawal pada 11 Januari 1999. Ketika itu, disusun perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi, dengan Joko Tjandra selaku Direktur PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar.
Belakangan diketahui bahwa perjanjian ini bermasalah dan berbuntut ke kasus pidana yang menyeret juga mantan Guburnur BI Sahril Sabirin.