Sabtu 25 Feb 2012 00:15 WIB

ATVSI: UU Penyiaran yang Baru Harus Jamin Kemerdekaan Pers

Red: Heri Ruslan
Erick Thohir
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Erick Thohir

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengharapkan agar UU Penyiaran baru yang akan mengganti UU No 32 tahun 2002 tetap menjamin dan menjaga dua hak esensial warga negara, yakni kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers.

''Kemerdekaan pers harus dijamin dalam UU Penyiaran. Jurnalis dan produk jurnalistik seyogyanya tidak dikriminalisasi jika terkait dengan sengketa pemberitaan," ujar Ketua ATVSI, Erick Thohir dalam siaran persnya.

ATVSI meminta pihak pembahas UU Penyiaran duduk bersama Dewan Pers, organisasi media, dan organisasi profesi wartawan untuk memastikan kemerdekaan pers tetap terjamin. Menurut Erick, pengaturan mengenai konten jurnalistik sebaiknya mengacu kepada standar yang sama dan tidak menimbulkan dualisme antara lembaga yang terkait.

 "ATVSI mendukung upaya self-regulatory yang dilakukan atas konten jurnalistik, sebagaimana yang telah dijalankan oleh Dewan Pers yang independen selama ini," kata Erick Thohir.