REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum sekaligus kakak tersangka kasus pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zainab melaporkan saksi Haris ke Bareskrim Mabes Polri. Zainab melaporkan Haris Surahman atas tuduhan melakukan fitnah kepada WON.
"Yang pasti laporan saya mengenai perbuatan fitnah sebagaimana ketentuan Pasal 311 KUHP yg telah dilakukan Haris Surahman atas diri WON,"ujar Zainab melalui pesan singkat, Jumat (24/2). Menurutnya, laporan tersebut sudah diterima Mabes Polri dengan Laporan Polisi No: LP/160/II/2012/Bareskrim tanggal 24 Februari 2012.
Zainab mengungkapkan tuduhan Haris yang menyatakan kalau WON telah mengerahkan preman ke rumahnya dan menyandera istrinya patut dipertanyakan. Pasalnya, Haris tidak melaporkan kepada polisi atas tuduhan tersebut. Malah, Haris melaporkan WON ke KPK. "Menjadi pertanyaan adalah apakah KPK menangani juga kasus premanisme dan penyanderaan seperti hal yang dinyatakan Haris,"ujarnya.
Haris Suharman melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (21/2).Ia mengutarakan bahwa ancaman yang menimpa keluarganya itu terjadi di rumahnya, kawasan BSD, Tangerang, pada 19 Februari. Haris mengaku istri dan anak Haris menjadi sandera dan terkurung di dalam mobil selama dua jam karena aksi para preman.