REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menahan Kepala Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, berinisial RI karena diduga terlibat tindak pidana.
"Dia ditahan sejak kemarin (Jumat) malam," kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Polisi Bolly Tifaona melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Sabtu malam.
Bolly mengatakan RI diduga terlibat pemalsuan dokumen lalu lintas melintaskan orang atau melanggar Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bolly belum bersedia menjelaskan kasus RI secara rinci, karena penyidik masih mendalami motifnya.