REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sedang mendalami motif di balik pemalsuan data imigrasi yang melibatkan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), Rochadi Iman Santoso.
Kejelasan motif tersebut sangat diperlukan untuk mengklarifikasi kemungkinan adanya keterkaitan antara pemalsuan data dengan penghentian proses hukum terhadap pengacara PT Cakra & Co.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, kasus pemalsuan data itu berawal dari perkara perdata yang melibatkan PT Makindo asal Indonesia dengan pihak Toh Ke Ngsiong asal Singapura. Agar proses hukum atas kasus itu dapat dilakukan di Indonesia, ujar Rikwanto, PT Cakra & Co asal Indonesia mengambil alih penanganan kasus itu dengan mengklaim lembaga hukum tersebut telah mengantongi surat kuasa dari Toh Ke Ngsiong.
Dengan surat kuasa itu, tutur Rikwanto, PT Cakra & Co saling berhadapan secara hukum dengan PT Makindo terkait perkara yang melibatkan Toh Ke Ngsiong dengan PT Makindo. Namun, ujar Rikwanto, PT Makindo yang diwakili oleh kuasa hukumnya mempertanyakan legalitas surat kuasa dari Toh Ke Ngsiong kepada Cakra & Co.