REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memastikan tiga tersangka kasus korupsi, Angelina Sondakh, Nunun Nurbaeti, dan Miranda Swaray Gultom, akan ditahan. KPK akan terlebih dahulu melengkapi berkas perkara mereka semua.
"Setelah lengkap, baru proses penahanan dimulai," jelas Ketua KPK, Abraham Samad, di DPR, Senin (27/2). Dia mengatakan KPK tidak dapat menahan mereka jika berkas perkara belum dilengkapi.
Angelina Sondakh diduga terlibat dalam korupsi pembangunan wisma atlet di Palembang. Nunun diduga terlibat dalam kasus cek pelawat deputi gubernur senior Bank Indonesia. Begitu juga Miranda. Proses hukum terhadap mereka terus berjalan dan akan dikembangkan jika ternyata ada perkara korupsi lain yang melibatkan mereka.