REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan kerja sama dalam penanganan kasus tindak pidana. Kerja sama itu merupakan salah satu dari kesepakatan yang ditandatangani Kepala Polri, Jenderal Polisi Timur Pradopo, dengan lima institusi pada Senin (27/2).
Penandatangan nota kesepahaman (MoU) tersebut dalam rangka pendampingan yang dilakukan advokat dalam kasus yang ditangani Mabes Polri. "MoU berisi dari mulai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di kepolisian dan tentunya ini yang kita implementasikan dalam kerja sama," kata Kapolri usai penandatangan MOU antara Kapolri dan Peradi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/2).
Timur menambahkan kerja sama ini tentunya berpedoman pada akuntabilitas dan transparansi dalam tugas advokat atau kuasa hukum klien yang tengah terlibat kasus di Mabes Polri. Dengan demikian, Mabes Polri tidak akan ada kompromi dalam hal-hal yang tidak sesuai peraturan yang dilakukan advokat.