REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Amir Syamsuddin menyayangkan penahanan bawahannya, Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Rochadi Imam oleh Polda Metro Jaya.
"Saya sesalkan langkah penahanan yang menurut saya sebenarnya tidak perlu terjadi mengingat Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta sangat kooperatif sepanjang proses penyidikan," kata Amir melalui pesan singkatnya, Senin (27/2).
Selain itu, Amir mengatakan tuduhan terhadap Rochadi masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang teliti, cermat, dan memerlukan waktu relatif lama. Diperlukan pengecekan keterangan berbagai pihak baik di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk membuktikan tuduhan tersebut.
"Agar dimaklumi pula bahwa hal yang didugakan masih perlu pengecekan silang dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri yang tentunya memerlukan waktu,kecermatan dan ketelitian," ujarnya.
Namun, Amir mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Rochadi tersebut. Ia akan mematuhi proses hukum yang saat ini ditangani oleh aparat kepolisian tersebut.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Imam ditangkap Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (24/2) pekan lalu. Dia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat atas kasus dugaan pemalsuan dokumen lalu lintas orang. Rochadi lantas dijerat Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.