Senin 27 Feb 2012 18:02 WIB

Rosalina 'Pecat' Achmad Rifai Sebagai Kuasa Hukumnya

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ramdhan Muhaimin
Pengacara Rosalina Achmad Rifai (kiri berbicara)
Foto: Republika/Agung
Pengacara Rosalina Achmad Rifai (kiri berbicara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang resmi mencabut surat kuasa Achmad Rifai dari jabatan kuasa hukumnya. 

"Iya sudah tidak menjadi pengacaranya Bu Rosa lagi," kata Rifai, saat dihubungi Republika, Senin (27/2).

Menurut Rifai dirinya sudah tak dipakai oleh mantan anak buah M Nazaruddin sebagai kuasa hukum setelah dirinya mendapati surat pencabutan kuasa hukum dari Rosa. 

"Baru saja diantar oleh orangnya bu Rosa siang ini," ujarnya. Namun, Rifai mengatakan, keputusan Rosalina itu bukan murni berasal dari dirinya sendiri. Rifai yakin, Rosalina dipengaruhi oleh pihak-pihak lain supaya tidak menggunakan jasanya lagi. 

Terutama, saat ia melaporkan dugaan menteri yang meminta jatah fee kepada Rosalina agar PT Permai Group mendapatkan proyek pemerintah. "Saya yakin keputusan Bu Rosa dipengaruhi," katanya. 

Rifai juga mengatakan, siapapun yang menjadi kuasa hukum Rosalina, harus memberikan kenyamanan keadanya. Selain itu, ia berharap agar kuasa hukum baru Rosalina juga bisa membantu Rosalina untuk mengungkap kasus korupsi. Rifai mengatakan, soal pengakuan Rosalina yang mengatakan padanya ada menteri yang meminta jatah fee, bukan karangan ia belaka. Rosalina mengatakan hal seperti itu setelah ia berkata kepada Rosalina untuk mau mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya. 

Seperti diketahui, sejak menangani, Rosalina, Rifai, kerap mengungkapkan soal adanya permintaan fee dari setiap kementrian yang bekerjasama dengan kerjaan bisnis milik terdakwa, M Nazaruddin, PT Permai Grup. Salah satu yang paling fenomenal, yakni permintaan fee sebesar delapan persen dari seorang menteri. Namun, hingga penghujung sebagai pengacara, Rifai, tak berani sebut siapa sosok menteri tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement