REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pengajuan kasasi Ustadz Abu Bakar Baasyir ditolak dan Mahkamah Agung (MA) pun memvonisnya seperti hukuman yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu 15 tahun. Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi tim kuasa hukum Baasyir akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kita sudah membicarakan kalau putusan MA tidak memuaskan, kita akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," kata salah satu anggota TPM, Achmad Michdan yang dihubungi Republika, Senin (27/2).
Michdan menambahkan ia mengaku belum mengetahui hasil putusan kasasi MA terkait kasus Baasyir. Ia baru mengetahuinya dari para wartawan yang meminta tanggapannya terhadap putusan MA yang tetap memvonis hukuman kepada Baasyir selama 15 tahun.
Baasyir telah memberikan ijin kepada TPM untuk mengajukan PK jika hasil kasasi tidak memuaskan. Mengenai novum atau bukti baru yang akan diajukan pihaknya, ia enggan menyebutkannya. Ia hanya mengatakan pihaknya akan segera mengajukan PK setelah mendapatkan salinan putusan resmi dari MA.
Mengenai putusan MA yang menolak kasasi Baasyir, ia mengatakan hakim-hakim agung di MA terpengaruh dengan pernyataan AS yang mengatakan Jamaah Ansharut tauhid (JAT) sebagai organisasi terorisme internasional dan membekukan aset tiga pimpinan JAt salah satunya Ustadz Abu Bakar Baasyir.
"Pasti pernyataan AS itu mempengaruhi putusan kasasi di MA bertujuan untuk memenjarakan Ustadz (Baasyir)," tegasnya.