Senin 27 Feb 2012 20:13 WIB

Ali Mudhori Bantah Dijemput Paksa

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ali Mudhori, Saksi yang akan memberikan keterangan dalam kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), Senin (27/2) malam, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pria yang mengaku sedang sakit ini membantah jika dirinya dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak dijemput paksa, tidak benar saya dijemput paksa. Saya dijemput oleh istri saya ," kata Ali, saat di tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta sekitar pukul 18.45 WIB.

Ali yang hadir dengan mengenakan kemeja garis-garis warna putih datang bersama istrinya Siti Masitoh. Kehadirannya di pengadilan Tipikor ini telah ditunggu oleh seorang petugas KPK. Ali mengaku siap menjalani kesaksiannya hari ini. Ali pun menganggap kesaksiannya penting untuk meluruskan segala pemberitaan yang dianggapnya tidak benar.

Pada kesempatan ini Ali membantah telah mangkir dua kali dalam pemeriksaan. Pada pemanggilan pertama, Ali mengaku tak mendapat surat panggilan. Sementara pada pemanggilan kedua, Ali mengaku tak dapat hadir lantaran sakit dan dirawat di rumah sakit di Surabaya.

"Saya tidak pernah dapat surat, yang pertama saya tidak dapat, yang kedua itu pun ada alasan medisnya, jadi saya tidak dapat memberikan keterangan," katanya.

Menurutnya, saat ini ia memang dalam keadaan sakit. Ia sudah menjalani perawawatan di rumah sakit sejak 20 Februari lalu. Sebelumnya diberitakan jika kesediaan Ali bersaksi bukan atas inisiatif sendiri. Namun, mantan staf asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) akan hadir lantaran dijemput paksa oleh petugas KPK.

"Benar, dia (Ali Mudhori) dipanggil paksa untuk bisa dihadirkan," ucap Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Senin (27/2).

Di awal persidangan terdakwa Dadong Irbarelawan pagi tadi, tim jaksa mengatakan bahwa Ali mangkir bersaksi dengan alasan tengah dirawat di RS Premier Surabaya akibat sakit tifus. Surat keterangan sakit disampaikan Ali lewat istrinya, Siti Masyitoh.

Namun saat sidang Dadong akan diakhiri majelis hakim sekitar pukul 14.00 WIB, jaksa M.Rum memastikan bahwa Ali akan hadir untuk bersaksi. Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten memutuskan untuk menskors persidangan hingga Ali tiba di gedung pengadilan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement