Selasa 28 Feb 2012 14:29 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Status Hukum Hilton Ditentukan Hari Ini

Hilton Moreira
Foto: www.agent234.com
Hilton Moreira

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Tangerang Kota akan menentukan status tersangka pelecehan seksual atau tidak kepada pesepakbola Sriwijaya FC, Hilton Moreira dan Leandro Dos Santos hari ini, Selasa (28/2).

"Nanti akan didalami oleh penyidik, mungkin hari ini akan ditetapkan statusnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Kombes Rikwanto mengatakan penyidik akan mencocokkan persepsi keterangan korban pelecehan seksual, yakni pramugari maskapai penerbangan LA berinisial LS (19) dengan pihak terlapor.

Perwira menengah kepolisian itu, menyebutkan, sejauh ini persepsi pelecehan seksual di bawah pengaruh alkohol. Penyidik sempat memeriksa Hilton dan Leandro, namun keduanya membantah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Polda Metro Jaya melimpahkan kembali laporan dugaan pelecehan seksual dan upaya pemerkosaan yang dilakukan Hilton dan Leandro terhadap LS kepada Polrestro Tangerang Kota. Sebelumnya, seorang pramugari LS alias IF (19) melaporkan Hilton dan Leandro ke Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (23/2).

Kedua pemain sepakbola dilaporkan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, Pasal 285 KUHP tentang upaya pemerkosaan juncto Pasal 53 KUHP. Rikwanto menuturkan kejadian berawal saat LS mengundang temannya Olivia, Mega dan Ashari ke Apartemen Modern Yellow, Kota Tangerang, Banten, Selasa (21/2).

Kemudian, Ashari mengundang tiga temannya, yakni Hilton, Leandro dan Bruno menghadiri pesta ulang tahun LS di apartemennya. Terlapor sempat duduk dan minum bir, kemudian LS keluar dari kamarnya dan duduk di pangkuan temannya Olivia.

Kedua terlapor sempat berbuat tidak senonoh kepada pelapor, namun LS menghindar dan masuk ke kamar bersama Azhar. Kedua terlapor sempat mengikuti LS dan berbuat tidak senonoh hingga pelapor berteriak. Polres Metro Tangerang sempat melimpahkan kasus Hilton dan Leandro ke Polda Metro Jaya, karena hambatan bahasa.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement