Selasa 28 Feb 2012 14:35 WIB

Ini Kronologi Dugaan Pelecahan Seksual Hilton Moreira

Hilton Moreira
Hilton Moreira

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sorang pramugari LS (19) melaporkan Hilton Moreira yang juga rekannya Leandro Dos Santos ke Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (23/2). Kedua pemain sepakbola dilaporkan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, Pasal 285 KUHP tentang upaya pemerkosaan juncto Pasal 53 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menuturkan kejadian berawal saat LS mengundang temannya Olivia, Mega, dan Ashari ke Apartemen Modern Yellow, Kota Tangerang, Banten, Selasa (21/2).

Kemudian, Ashari mengundang tiga temannya, yakni Hilton, Leandro dan Bruno menghadiri pesta ulang tahun LS di apartemennya. Terlapor sempat duduk dan minum bir, kemudian IF keluar dari kamarnya dan duduk di pangkuan temannya Olivia.

Kedua terlapor sempat berbuat tidak senonoh kepada pelapor, namun LS menghindar dan masuk ke kamar bersama Azhar. Kedua terlapor sempat mengikuti LS dan berbuat tidak senonoh hingga pelapor berteriak.

Saat ini, petugas telah memeriksan pelapor, kedua terlapor dan lima saksi, yakni Mega, Olivia, Azhari, petugas keamanan Abdul Fatah dan Bruno. Polres Metro Tangerang sempat melimpahkan kasus Hilton dan Leandro ke Polda Metro Jaya, karena hambatan bahasa.

Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kembali kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pesepakbola Sriwijaya FC, Hilton Moreira terhadap seorang pramugari perusahaan penerbangan LA berinisial LS kepada Polres Metro Tangerang Kota.

"Penyidik Polrestro Tangerang Kota dianggap cukup kuat menangani kasus itu, maka dilimpahkan kembali dari Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Kombes Rikwanto mengatakan pelimpahan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan pesepakbola asal Brazil itu, dilakukan pada Senin (27/2) sore. Penyidik Polda Metro Jaya sempat menginterogasi singkat kedua terlapor, yakni Hilton Moreira dan Leandro Dos Santos.

Namun alasan lokasi kejadian dan kedua terlapor mampu berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia, maka Polda Metro Jaya melimpahkan kembali ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Terlapor kooperatif dan bisa berkomunikasi walau bahasanya tersendat," ujar Rikwanto.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement