REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga negara Uganda, Ronald Semanda (38), diganjar hukuman penjara selama 15 tahun dalam perkara penyelundupan shabu seberat 1,141 kilogram.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Majelis Hakim, Puji Harian, juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk buka tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang dijatuhkan tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Tangkas dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider dua tahun penjara.
Menurut Puji Harian, hal yang dapat memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatannya dinilai dapat merusak kehidupan generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas narkoba.
Sedangkan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui semua perbuatannya. Menanggapi vonis hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Ronald sebelumnya ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai karena kedapatan membawa 1,141 kilogram sabu-sabu. Dia ditangkap pada 25 Juli 2011 beberapa saat setelah turun dari persawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-0638 dengan rute Doha-Singapura-Bali.
Dalam keterangannya, pria kelahiran Nsambya itu mengaku bahwa dirinya terpaksa menjadi kurir karena faktor ekonomi. Pemilik sabu-sabu itu pun menjanjikan kepada terdakwa akan memberikan upah sebesar 5.000 dolar AS jika berhasil membawa masuk barang tersebut ke wilayah Indonesia.