Selasa 28 Feb 2012 15:35 WIB

Soal Badan Haji, Menag Dinilai Apriori

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR menyesali sikap Mentri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang menuding bahwa rencana pembentukan badan haji adalah demi tujuan komersial. Anggota Komisi VIII DPR, Akbar Syofwatillah Mohzaib, mengatakan sikap Menag yang menolak badan khusus haji, apalagi sudah melontarkan bahwa badan tersebut akan sangat merugikan masyarakat Indonesia dinilainya juga salah.

Dia mengajaknya untuk menyatukan konsep badan ini, untuk membahas rencana pembentukan badan khusus haji ini supaya jelas dan tidak apriori. “Sebaiknya semoga masyarakat tidak terkecoh dengan penjelesan Menag yang terkesan menutup diri, defensif, dan apriori. Segala kekhawatiran justru harus dibahas bersama agar bisa diantisipasi dan dicarikan rumusan solusinya,” ujar Syofwatillah, Selasa (28/2).

Komisi VIII DPR, lanjutnya, hanya menginginkan agar penyelenggaraan haji bisa jauh lebih baik dan professional. Yang dimaksud professional adalah agar manajemen keuangannya transparan, terprogram dengan baik, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas dan tepat waktu. Dia menepis tudingan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk membentuk badan haji sepenuhnya diambil dari dana haji jamaah haji.

 

“Insya Allah, pembentukan badan khusus haji tidak berniat untuk menjadikannya komersial. Komisi VIII paham hukumnya secara syariah. Oleh karenanya tidak akan merugikan jamaah seperti tudingan mentri," katanya.

Badan Khusus Haji, kata dia, juga tidak perlu membangun kantor khusus, sistimnya bisa disinerjikan, seperti dengan sistem yang ada, Siskohat, yang terintegrasi yang dibangun dengan dana ratusan miliar (multi years). "Akan lebih bijak apabila Menag mau mendengar dulu bagaimana konsepnya, daripada pagi-pagi Kementerian Agama (Kemenag) sudah menolak dan kebakaran jenggot jelas Wasekjen DPP Partai Demokrat ini lagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement