Selasa 28 Feb 2012 18:26 WIB

Pengacara Diganti, KPK Tetap Proses Kasus Menteri

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Johan Budi
Foto: Antara/Reno Esnir
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan memproses laporan Achmad Rifai, walau pun dia sudah tidak menjadi kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang lagi. Laporan itu terkait adanya menteri yang meminta jatah komisi kepada Rosalina untuk mendapatkan proyek.

"Tidak terputus. Laporannya kan sudah masuk. Mau siapapun yang melaporkan tentang tindak pidana korupsi pasti kita telaah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (28/2).

Johan mengatakan, saat ini laporan itu masih dipelajari di unit pengaduan masyarakat (Dumas) KPK. Hingga saat ini, belum ada keputusan untuk meningkatkan laporan itu ke status penyelidikan maupun penyidikan.

Terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, Senin (27/2), resmi mencabut surat kuasa Achmad Rifai dari jabatan kuasa hukumnya. Sejak menangani kasus Rosalina, Rifai, kerap mengungkapkan soal adanya permintaan komisi dari setiap kementerian yang bekerja sama dengan kerajaan bisnis milik terdakwa, M Nazaruddin, PT Permai Grup.

Salah satu laporan yang paling fenomenal, yakni permintaan komisi sebesar delapan persen dari seorang menteri. Namun, hingga akhir sebagai pengacara Rosalina, Rifai, tak berani sebut siapa sosok menteri tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement