REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan memproses laporan Achmad Rifai, walau pun dia sudah tidak menjadi kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang lagi. Laporan itu terkait adanya menteri yang meminta jatah komisi kepada Rosalina untuk mendapatkan proyek.
"Tidak terputus. Laporannya kan sudah masuk. Mau siapapun yang melaporkan tentang tindak pidana korupsi pasti kita telaah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (28/2).
Johan mengatakan, saat ini laporan itu masih dipelajari di unit pengaduan masyarakat (Dumas) KPK. Hingga saat ini, belum ada keputusan untuk meningkatkan laporan itu ke status penyelidikan maupun penyidikan.
Terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, Senin (27/2), resmi mencabut surat kuasa Achmad Rifai dari jabatan kuasa hukumnya. Sejak menangani kasus Rosalina, Rifai, kerap mengungkapkan soal adanya permintaan komisi dari setiap kementerian yang bekerja sama dengan kerajaan bisnis milik terdakwa, M Nazaruddin, PT Permai Grup.
Salah satu laporan yang paling fenomenal, yakni permintaan komisi sebesar delapan persen dari seorang menteri. Namun, hingga akhir sebagai pengacara Rosalina, Rifai, tak berani sebut siapa sosok menteri tersebut.