REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak adanya dakwaan pencucian uang terhadap terdakwa perkara korupsi hakim Syarifudin Umar dinilai menjadi penyebab ditolaknya permohonan pembuktian terbalik dari Jaksa Penuntut Umum. Ketua Kelompok Regulasi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Fitriadi, mengungkapkan seharusnya jaksa memasukkan pencucian uang dalam dakwaan.
"Ketentuannnya untuk bisa dibuktikan terbalik, dakwaan harus masuk. Tetapi tidak ada dalam dakwaan, ini kan lucu,"ujar Fitriadi saat dihubungi, Selasa (28/2).
Jika dikenakan pencucian uang, ungkapnya, Pasal 77 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjelaskan bahwa pembuktian terbalik merupakan kewajiban terdakwa. Menurut dia, terdakwa harus menjelaskan bahwa harta kekayaan itu tidak terkait dengan perkara yang disangkakan.
JPU KPK mendakwa hakim Syarifuddin didakwa dengan lima dakwaan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 a Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dakwaan kedua, Pasal 12 b Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Dakwaan ketiga, Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Dakwaan keempat, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Dakwaan kelima, Pasal 11 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor.
Dari lima dakwaan yang didakwaan kepada Syarifuddin, majelis hakim hanya menganggap satu yang terbukti. Yaitu dakwaan keempat, tentang penyuapan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf U/31/1999 Tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.