Selasa 28 Feb 2012 18:54 WIB

PPATK: Kasus Hakim 'Suap' Seharusnya Didakwa Pasal Pencucian Uang

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pencucian uang, ilustrasi
Pencucian uang, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak adanya dakwaan pencucian uang terhadap terdakwa perkara korupsi hakim Syarifudin Umar dinilai menjadi penyebab ditolaknya permohonan pembuktian terbalik dari Jaksa Penuntut Umum. Ketua Kelompok Regulasi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Fitriadi, mengungkapkan seharusnya jaksa memasukkan pencucian uang dalam dakwaan.

"Ketentuannnya untuk bisa dibuktikan terbalik, dakwaan harus masuk. Tetapi tidak ada dalam dakwaan, ini kan lucu,"ujar Fitriadi saat dihubungi, Selasa (28/2).

Jika dikenakan pencucian uang, ungkapnya, Pasal 77 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjelaskan bahwa pembuktian terbalik merupakan kewajiban terdakwa. Menurut dia, terdakwa harus menjelaskan bahwa harta kekayaan itu tidak terkait dengan perkara yang disangkakan.

JPU KPK mendakwa hakim  Syarifuddin didakwa dengan lima dakwaan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 a Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dakwaan kedua, Pasal 12 b Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Dakwaan ketiga, Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor.  Dakwaan keempat, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Dakwaan kelima, Pasal 11 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Dari lima dakwaan yang didakwaan kepada Syarifuddin, majelis hakim hanya menganggap satu yang terbukti. Yaitu dakwaan keempat, tentang penyuapan sebagaimana diatur dalam  Pasal 5 ayat (1) huruf  U/31/1999 Tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement