REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Seorang aktivis politik Thailand, kemarin, dijatuhi hukuman hingga 7,5 tahun penjara dalam suatu kasus terbaru berdasarkan undang-undang kontroversial kerajaan, yaitu pencemaran nama baik kerajaan. Pengadilan Kriminal di Bangkok memutuskan bahwa Surachai Danwattananusorn bersalah karena menghina kerajaan dalam beberapa pidato publik yang ia berikan kepada para pendukung kelompok "Siam Merah" pada tahun 2008 dan 2010.
"Kasus ini adalah kasus yang dimotivasi politik," kata pengacaranya, Karom Polpornklang, seperti diberitakan AFP, kemarin. Dia mengatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan banding atas putusan itu.
Kelompok "Siam Merah" adalah garis keras dari gerakan "Baju Merah", yang secara luas setia kepada mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra yang digulingkan oleh jenderal pendukung kerajaan melalui kudeta tahun 2006. Mereka melakukan aksi unjuk rasa antipemerintah di Bangkok selama dua bulan pada 2010 yang berujung pada aksi kekerasan. Lebih dari 90 orang tewas akibat tindakan keras militer.
Keluarga kerajaan merupakan suatu hal yang sangat sensitif di Thailand, tetapi seruan untuk reformasi undang-undang "lese majeste" yang ketat telah berkembang setelah beberapa kasus menonjol. Seorang pria berusia 61 tahun dipenjara pada bulan November selama 20 tahun karena mengirim pesan tertulis yang dinilai menghina kerajaan, sementara warga negara Amerika Serikat pada Desember dihukum dua setengah tahun penjara karena tuduhan memfitnah raja.
Kelompok HAM mengatakan penggunaan aturan untuk menekan kebebasan berbicara telah memburuk di bawah pemerintahan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra, adik perempuan Thaksin, yang menunggang gelombang dukungan di kalangan Baju Merah dalam pemilihan umum tahun lalu.