REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penyidik tim satuan khusus (satsus) di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung berencana akan memeriksa tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika (DW) pada Kamis (1/3) mendatang. Selain Dhana, penyidik juga akan memeriksa tiga saksi di antaranya isteri Dhana, Diah Anggraeni (DA) dan seorang pejabat di Inspektorat Jenderal (Itjen) di Kementerian Keuangan.
"Selain DW, penyidik juga memanggil saksi dalam upaya membuktikan tindak pidana korupsi tersangka DW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/2).
Noor memaparkan ada tiga saksi yang akan diperiksa terhadap tersangka Dhana Widyatmika dalam kasus korupsi di Ditjen Pajak. Tiga saksi tersebut yaitu Diah Anggraeni (DA) yang merupakan isteri Dhana, Jamal yang merupakan karyawan di PT Mobilindo (showroom milik Dhana) dan seorang pejabat di Itjen Kemenkau.
Untuk sementara pemanggilan pemeriksaan isteri Dhana, Diah Anggraeni baru sebagai saksi, bukan tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, akan dilihat sejauh mana keterlibatan Diah dalam tindak pidana korupsi suaminya.
Sedangkan pemeriksaan terhadap tersangka Dhana Widyatmika akan didalami terkait sangkaan yang dikenakan penyidik yaitu terkait gratifikasi, penyuapan, korupsi dan money laundering. Saat ditanya apakah usai pemeriksaan akan disertai dengan penahanan terhadap Dhana, ia mengatakan hal tersebut tergantung kepentingan penyidik.