REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG - Pemasungan atau pengisolasian penderita gangguan jiwa yang dilakukan pihak keluarga maupun yang lainnya merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena membuat korban tersiksa.
"Pemasungan penderita gangguan jiwa merupakan perbuatan melanggar HAM, karena itu penderita wajib diobati bukan dipasung dengan alasan takut membahayakan orang lain atau membuat malu pihak keluarga," kata petugas UPT Panti Sosial Bina Laras Dharma Guna Bengkulu Saipul Amri, Selasa (28/2).
Saat mengevakuasi penderita gangguan jiwa yang dipasung keluarganya di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejanglebong itu, ia menjelaskan, pengisolasian dengan cara dipasung atau dirantai tidak boleh lagi dilakukan.
Untuk itu pihaknya melalui tim reaksi cepat yang dibentuk melakukan evakuasi penderita gangguan kejiwaan atau cacat psikotik guna direhabilitasi ke Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Bengkulu.
Menurut dia, jika sudah sembuh akan diberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial melalui bimbingan fisik, mental dan sosial serta pelatihan keterampilan untuk mengembangkan kemampuan sosial sehingga nanti bisa kembali dan berguna di masyarakat umum.
Tim Reaksi Cepat (TRC) yang diterjunkan ke Kabupaten Rejanglebong tambah dia, guna membebaskan dan melakukan tindakan perawatan dan rehabilitasi penderita gangguan kejiwaan yang dipasung pihak keluarganya.
Sebab salah satu korban yang mereka evakuasi adalah warga Dusun I, Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara atas nama Yasser Arafat yang menjalani pemasungan oleh keluarganya selama 10 tahun.
Sementara itu menurut Abdul Kadir (43) kakak Yasser Arafat, pemasungan terhadap korban dilakukan karena sering mengganggu warga, selain itu korban juga sering minggat dari rumah dan suka mengamuk sehingga dilakukan pemasungan agar tidak membahayakan orang lain.
Pemasungan ini dilakukan di bagian kedua kakinya, tapi sejak setahun lalu dilakukan pada satu kaki saja, karena korban sempat mengalami kelumpuhan.
Ia berharap penanganan yang dilakukan PSBL Dharma Guna Bengkulu, dapat membuahkan hasil karena sebelumnya pada 2004 korban juga sudah dirawat di RSJ Bengkulu, namun melarikan diri sehingga dipasung di rumah.
Dilain pihak pekerja sosial dari Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Sejahtera, Kabupaten Rejanglebong Erly menjelaskan, di daerah itu setidaknya ada 15 orang penderita penyakit gangguan jiwa yang dipasung oleh keluarganya.
Pihak keluarga memasung lantaran takut mengganggu warga lainnya dan membuat malu keluarga. Penderita gangguan jiwa itu berusia 15 hingga 50 tahun.
"Penderita gangguan jiwa ini tersebar dalam beberapa kecamatan di Rejanglebong, dengan usia 15 hingga 50 tahun. Pihak keluarga korban memilih memasung mereka karena tidak mau korban menimbulkan masalah dengan lingkungannya," kata Erly.