Rabu 29 Feb 2012 08:34 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Merpati Segera Disidangkan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Merpati Nusantara
Merpati Nusantara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Merpati, yaitu Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, dan General Manager Procurement PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Tony Sugiarto, di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa (28/2). Berkas perkara kasus tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Akan diproses seterusnya untuk ke pengadilan dalam waktu dekat,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (28/2) malam.

Arnold menambahkan pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut sebagai proses pematangan dari pelengkapan berkas perkara atas kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 senilai 1 juta dolar AS. Saat ditanya apakah berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21, ia mengatakan kasus tersebut tinggal dimatangkan keterangan para tersangkanya. “Belum (P21), tinggal dimatangkan lagi keterangannya nanti,” tegasnya.

Kasus tersebut berawal saat adanya perjanjian antara Merpati dengan perusahaan penyewaan pesawat berasal dari Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG), pada Desember 2006. Dalam perjanjian itu, TALG menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan 737-500.

Kemudian Merpati mengirimkan uang sebesar satu juta dolar AS sebagai jaminan atau security deposit. Namun sampai dengan Januari 2007, TALG belum memenuhi permintaan Merpati untuk menyediakan pesawat tersebut, bahkan uang jaminan yang ada itu tidak bisa ditarik kembali. Kejaksaan menilai, tindakan Merpati tersebut ada unsur tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement