Rabu 29 Feb 2012 10:59 WIB

LPSK Bantah Halangi Rosalina Hadiri Persidangan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manullang
Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manullang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah menghalang-halangi Rosalina untuk bersaksi pada sidang lanjutan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa M Nazaruddin.

LPSK menyatakan bahwa Rosalina dalam keadaan sakit. "Bohong itu. Gak benar. Justru kita mendorong seseorang (Rosalina) untuk bersaksi," kata Komisioner LPSK Lili Pintauli Siregar saat dihubungi, Rabu (29/2).

Menurutnya, Rosalina sendiri sudah dalam keadsaan sakit sejak hari Ahad (26/2) kemarin. Pada pagi hari ini, tim dokter kembali memeriksa Rosalina dan ternyata memang ia dalam keadaan sakit. "Sakit pinggang dan demamnya kambuh," kata Lili.

"Informasi yang kami terima dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beliau (Rosalina ) dalam kondisi sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK I Kadek Wirayana, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (29/2).

Penjelasan itu disampaikan Jaksa, ketika ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih. I Kadek, menjelaskan kalau baik Rosalina dan Anggelina Sondakh sudah diberikan surat untuk bisa hadir ke persidangan.

"Yang hadir hanya Anggelina sondakh," kata Kadek. Ini merupakan kali keduanya Angelina menyambangi Pengadilan Tipikor. Sebelumnya pada pertengahan bulan lalu ia pun sudah sempat memberikan kesaksian untuk Nazaruddin. Dalam kesaksian tersebut, ia berulang kali menegaskan kalau tidak pernah berhubbungan dengan Rosalina melalui pesan singkat Blackberry.

Ia berdalih baru memiliki telepon genggam berjenis blackberry pada akhir tahun 2010. Lantaran hal tersebut majelis hakim pun memutuskan untuk melakukan konfrontasi antara keduanya pada persidangaan hari ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement