Rabu 29 Feb 2012 13:12 WIB

KY : Vonis Syarifudin Catatan Hitam MA

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hafidz Muftisany
hakim non Aktif Syarifuddin ketika divonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta
Foto: AGUNG FATMA PUTRA
hakim non Aktif Syarifuddin ketika divonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial sedang menelaah putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada hakim nonaktif Syarifuddin selama empat tahun penjara. Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, pada prinsipnya tetap menghormati putusan hakim. Meski begitu, pihaknya heran mengapa putusan tersebut njomplang dengan tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara. “Ini kurang lazim,” kata Imam, Rabu (29/2).

Pihaknya membandingkan dengan kasus hakim Muhtadi Asnun yang dituntut 3,5 tahun penjara dan divonis 2 tahun penjara. Belum lagi hakim Imas Dianasari yang dituntut 13 tahun penjara dan divonis 6 tahun penjara. Karena itu, pihaknya menilai ada sesuatu yang aneh terhadap putusan hakim nonaktif Syarifuddin.

Dia mengharap hakim Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan vonis berdasarkan hati nurani dan fakta hukum, bukan atas dasar kasihan terhadap sesama rekannya. “Tapi, itulah kenyataannya. Hakim memiliki kekuasaan yang merdeka,” ujar Imam.

KY, imbuhnya, memahami kekecewaan para pegiat antikorupsi terhadap putusan itu yang terkesan pro terhadap para koruptor. Adanya disparitas hukuman yang mencolok untuk perkara yang sama menjadi pemicunya. Karena itu, pihaknya mengimbau Mahkamah Agung (MA) menjadikannya sebagai catatan hitam dan memperhatikan persoalan itu, sebab terkait dengan kinerja hakim di persidangan. “Ini agar ada kepastian hukum di samping keadilan.”

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement