Rabu 29 Feb 2012 14:38 WIB

Gayus Jilid II, Kejaksaan Agung Telusuri Penyuap Dhana Widyatmika

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Jaksa Agung Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Seorang pegawai Dinas Pelayanan Pendapatan (DPP) DKI Jakarta, Dhana Widyatmika (DW) telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Ditjen Pajak. Dhana diduga menerima transfer uang sebesar 250 ribu Dolar AS atau sekitar Rp 2,25 miliar dari pihak lain.

Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan, jaksa akan menelusuri pihak yang menyuap  tersangka. Dhana menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan penyuapan akibat adanya transfer uang itu.

“Itu kan termasuk dalam area dari tindak pidana korupsi. Kalau dikaitkan dengan siapa yang menyuap, nanti kita telusuri,” kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/2).

Basrief tidak menyebutkan secara detail terkait sangkaan yang dikenakan kepada Dhana Widyatmika, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik). Ia hanya mengatakan untuk sementara Dhana disangkakan dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mengenai pasal-pasal yang dapat disangkakan untuk Dhana, kelitnya, akan berkembang di dalam proses penyidikan.

Terkait dugaan yang melibatkan atasan Dhana, ia mengatakan sedang diselidiki penyidik tim satuan tugas (satsus) di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Pun dalam keterlibatan isteri Dhana, Diah Anggraeni, ia mengatakan hal itu tergantung dalam pemeriksaannya sebagai saksi pada Kamis (1/3) mendatang.

Saat ditanya dalam kasus Dhana kenapa justru menangani kasusnya dari laporan masyarakat bukan berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), ia mengatakan laporan PPATK sangat rahasia. Laporan itu juga hanya digunakan sebagai informasi bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti jika memang ada tindak pidananya.

Atas dasar itu, Kejagung tidak bisa menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh PPATK, karena belum tentu ada tindak pidananya dan tidak dapat disampaikan ke publik. “Saya dalam menerima laporan PPATK, sekretaris saya pun tidak bisa membuka surat itu. Surat hanya dibuka saya sendiri, setelah saya baca, saya kunci lagi, saya tutup,” jelasnya.

Dalam situs resmi Kejaksaan Agung, Dhana Widyatmika diduga melakukan penyalahgunaan tugas dan wewenang selaku pemeriksa pajak, yaitu pada proses pemeriksaan pajak sampai pengajuan keberatan ke Pengadilan Pajak. Atas kasus ini DW diancam Pasal 12 B ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 20/2001 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement