Rabu 29 Feb 2012 17:14 WIB

Saksi: Anas Pernah Belikan Rumah untuk Yulianis

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Anas Urbaningrum
Foto: Republika
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap wisma atlet SEA Games, Rabu (29/2), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa M Nazaruddin kembali dilanjutkan. Sopir PT Anugerah Nusantara (anak perusahaan Permai Group), Hidayat dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Nazaruddin .

Pada keterangannya, Hidayat mengatakan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah membelikan rumah kepada Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis di kawasan Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan senilai Rp 1,2 miliar.

"Setahu saya iya. Sekitar bulan April 2011 di BSD," kata Hidayat, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/2). Menurut Hidayat, informasi terkait pembelian rumah itu langsung disampaikan Yulianis kepadanya. Saat itu ia diminta membawa uang DP pertama pembelian rumah sebesar Rp 400 juta.

"Beliau (Yulianis) juga sempat bilang, kerja yang baik mas. Nanti dari kantor ada timbal baliknya. Buktinya saya dapat rumah itu," ujar Hidayat

Akhirnya seminggu sebelum kejadian penggerebekan pada 21 April 2011 di kantor Permai Grup. Rumah dikawasan BSD itu baru bisa dilunasi. "Pelunasan sama saya juga Rp 600 juta. Sekitar seminggu sebelum kejadian penggerebekann," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement