REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap wisma atlet SEA Games, Rabu (29/2), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa M Nazaruddin kembali dilanjutkan. Sopir PT Anugerah Nusantara (anak perusahaan Permai Group), Hidayat dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Nazaruddin .
Pada keterangannya, Hidayat mengatakan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah membelikan rumah kepada Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis di kawasan Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan senilai Rp 1,2 miliar.
"Setahu saya iya. Sekitar bulan April 2011 di BSD," kata Hidayat, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/2). Menurut Hidayat, informasi terkait pembelian rumah itu langsung disampaikan Yulianis kepadanya. Saat itu ia diminta membawa uang DP pertama pembelian rumah sebesar Rp 400 juta.
"Beliau (Yulianis) juga sempat bilang, kerja yang baik mas. Nanti dari kantor ada timbal baliknya. Buktinya saya dapat rumah itu," ujar Hidayat
Akhirnya seminggu sebelum kejadian penggerebekan pada 21 April 2011 di kantor Permai Grup. Rumah dikawasan BSD itu baru bisa dilunasi. "Pelunasan sama saya juga Rp 600 juta. Sekitar seminggu sebelum kejadian penggerebekann," katanya.