REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR-RI, Ali Maschan Moesa, menyatakan untuk mengatasi masalah agama diperlukan dialog. Apapun payung hukum yang dibuat dalam mengatur hubungan antarumat beragama tidak akan cukup tanpa ditindaklanjuti dengan dialog.
"(Pengaturan) hubungan antar-agama itu memang perlu, tapi masih harus dialog," kata Ali Maschan pada pemaparan laporan tahunan Kehidupan Keagamaan di Indonesia 2011 Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (29/2).
Guru Besar IAIN Sunan Ampel Surabaya ini mengakui saat ini di komisi VIII sudah memiliki draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Konflik Sosial serta RUU Kerukunan Umat Beragama.
Namun anggota di komisinya, kata dia, terkesan bermalas-malasan. "Karena sudah banyaknya masukan dan seperti sangat sensitif," ujar Ali Maschan.
Dia mengatakan, tujuan pengaturan terkait kerukunan umat beragama pada dasarnya adalah memberikan rasa aman dan perlindungan. Selanjutnya, aturan itu harus bisa memberikan jaminan dan perlidungan kebebasan beragama sebagai hak dasar manusia.