REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet M Nazaruddin seolah tak pernah bosan 'melantunkan nyanyiannya' dengan menyebut pihak-pihak lain yang melakukan korupsi.
Kali ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/2), ia menyebut rekannya di Komisi III DPR Didi Irawadi yang melakukan korupsi.
Nazaruddin mengatakan, Didi adalah seorang koruptor. Didi pernah menerima uang sebesar 5000 dolar AS. "Saya bisa menunjukkan bukti-buktinya dia pernah terima duit itu saat reses (resapan aspiras)," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/2).
Nazar sendiri mengaku mengetahui perbuatan mantan rekannya di Demokrat tersebut lantaran dirinya pernah sama-sama di Komisi III DPR. "Saya tahu dia, waktu menjadi anggota di Komisi III DPR tahun 2010," tuduh Nazar.