REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah bingung ketika diminta menjelaskan 'jenis kelamin' wakil menterin (wamen). Hal ini terungkap dalam sidang judicial review Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan agenda mendengarkan saksi ahli pemerintah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/2).
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, tergagap-gagap ketika mendapat pertanyaan dari Ketua MK Mahfud MD tentang 'jenis kelamin' jabatan wamen.
Dia malah menjelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2011 Pasal 70 tidak menyebutkan secara limitatif apakah jabatan itu struktural atau fungsional. Tetapi, imbuhnya, bisa dimaknai wamen itu sebagai struktural. "Kami hanya membaca peraturan presidennya saja," kilah Eko.
Dia menjelaskan, berkaitan dengan pertanyaan mengenai pejabat karier, penyebutannya adalah yang dipangku oleh pegawai negeri sipil (PNS). Sehingga wamen itu termasuk jabatan karier, yang juga bisa dimaknai jabatan struktural. Dengan kata lain, posisinya itu memang di antara menteri dan eselon IA lainnya.
Tafsiran itu didapatnya jika membaca Perpres Nomor 76 Tahun 2011, yang di dalamnya mengatur tentang grade nilai-nilai jabatan. Eko menyatakan, aturan tersebut mencerminkan wamen itu berada pada struktur pemerintahan. "Mestinya dalam sebuah jabatan ada proses yang harus diikuti (aturannya)," terang Eko.
Mahfud menimpali, padahal menurut struktur undang-undang maka puncak jabatan struktural yang paling tinggi itu adalah Eselon I A. Mahfud mempertanyakan, wamen itu apakah posisinya berada di antara menteri atau pejabat Eselon IA, lalu termasuk struktural atau fungsional.
"Ini tidak jelas yah? Misalnya di bidang kedokteran, tiba-tiba orang diangkat dalam UU Kepegawaian, apakah bisa?," tanyanya.
Karena mendapat jawaban belepotan, Mahfud menyudahi pertanyaannya. Dia menjelaskan, persidangan cukup digelar selama delapan kali dan pada Rabu (7/3), kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan terkait wamen. "Putusan sidang kapan digelar nanti diumumkan selanjutnya," kata Mahfud menegaskan.
Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Adi Warman optimis gugatannya dikabulkan. Dia mengacu pada dua saksi ahli pemerintah lainnya, yakni Kepala Biro Hukum Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh dan advokat senior Adnan Buyung Nasution, yang meminta dilakukan penegasan posisi wamen.
Karena itu, pihaknya menyindir pemerintah meski telah membayar dua orang tersebut, namun tetap mengedepankan nurani dalam mengungkapkan argumen. "Saya optimis permohonan saya dikabulkan kalau melihat saksi ahli pemerintah malah mendukung gugatan saya," ujar Adi.