Kamis 01 Mar 2012 10:08 WIB

Mantan Wakil Dirut Indosat Jadi Tersangka

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus korupsi Indosat Mega Media (IM2)/Indosat dengan kerugian negara sekitar Rp 3,8 triliun. Tersangka baru tersebut yaitu mantan Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerjee.

"Seinget saya awal namanya K," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Rabu (29/2) malam. Apakah Kaizad Bomi Heerjee? "Nah itu tahu. Pakai ditanya lagi," ucapnya mengiyakan.

Arnold menambahkan perjanjian kerjasama antara PT Indosat Tbk dengan PT IM2 dalam penggunaan jaringan 3G pada 2006 lalu, ditandatangani Wakil Dirut PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerjee dengan Presiden Direktur PT IM2, Indar Atmanto.

Indar Atmanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan telah dikeluarkan proses cegah ke luar negeri pada Januari 2012 lalu. Pasalnya akibat dari perjanjian kerja sama tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 3,8 triliun daria danya pemakaian jaringan 3g oleh IM2 tanpa izin dari pemerintah.

"(Kaizad Bomi Heerjee) Modusnya sama dengan Indar Atmanto. Dia juga yang menandatangani kerjasama itu," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement