Kamis 01 Mar 2012 12:36 WIB

Dhana Dwidyatmika Sudah Dua Hari Mangkir Kerja

Rep: Nawang Fatma Putri/ Red: Djibril Muhammad
Foto paspor Dhana Widyatmika
Foto: tribunnews
Foto paspor Dhana Widyatmika

REPUBLIKA.CO.ID, SETIABUDI - Tersangka kasus korupsi senilai Rp 2,25 Miliar, Dhana Widyatmika, sudah dua hari tak kelihatan di kantornya, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi, Jakarta Selatan. Setelah sempat mengajukan permohonan izin selama dua hari, yaitu Senin (27/2) dan Selasa (28/2), hingga Kamis (1/3) ini, Dhana tak kunjung datang ke kantornya untuk bekerja seperti biasa.

Kepala Bagian Tata Usaha UPPD Setiabudi, Tuti Choiriyah menuturkan, sejak kemarin hingga hari ini, pukul 12.00 WIB, Dhana belum menampakkan dirinya sama sekali. "Belum datang ke kantor sama sekali, hari ini," ujar Tuti, Kamis (1/3).

Tuti mengatakan, dirinya tak mendapat surat apapun terkait ketidakhadiran Dhana hari ini. Meski begitu, Tuti menuturkan, dari pemberitaan media massa yang ia lihat pagi tadi, Dhana saat ini sedang diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami sudah berusaha untuk menghubungi Dhana. Tetapi tidak bisa terhubungi. Bahkan sampai sekarang kami masih kehilangan kontak dengan dia," kata Tuti.

Menurut Tuti, saat ini pihaknya hanya berharap, Dhana dapat bertemu dan memberi penjelasan atau menghubungi pimpinan UPPD Setiabudi terkait ketidakhadirannya tersebut. Ia berpendapat, penjelasan atas ketidakhadirannya tersebut dapat menjaga nama baik Dhana sendiri, dan menghindari dugaan kecurigaan, bahwa ia sengaja melarikan diri.

Sementara ketika ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan pada Dhana terkait ketidakhadirannya selama dua hari ini, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budi Utomo menuturkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu kelanjutan perkembangan kasus Dhana.

"Ini kan baru dua hari. Kita tunggu saja kelanjutannya. Kalau sampai 46 hari dia tidak masuk kerja juga tanpa memberikan alasan apa pun, tentunya BKD akan memproses sesuai ketentuan," kata Budi.

Meski begitu, Budi menyarankan agar Dhana segera masuk kerja, atau memberikan keterangan bila memang tidak bisa hadir di tempat kerjanya. "Keterangan ini akan membantu dirinya sendiri terhindar dari sanksi pemecatan sebagai PNS. Kalau memang tidak masuk kerja guna kepentingan penyidikan kejaksaan agung, pasti kami akan memberikan waktu untuk itu. Asal diketahui keberadaannya dan apa yang sedang dia lakukan," ujar Budi menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement