REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas kasus kecelakaan lalu lintas Afriyani Susanti (29 tahun) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (29/2). Penyerahan berkas itu dilakukan menyusul kelengkapan dokumen yang telah rampung untuk proses hukum kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, berkas kasus kecelakaan lalu lintas Afriyani itu telah lengkap setelah polisi melakukan reka ulang tragedi tugu tani beberapa hari lalu. Dari reka ulang itu, ungkap Rikwanto, polisi kemudian membuat laporan hasil reka ulang yang ternyata sesuai dengan berbagai keterangan yang disampaikan sejumlah saksi dan juga tersangka kasus itu.
"Tidak ada keterangan yang saling bersinggungan. Semuanya sinkron," ungkap Rikwanto kepada wartawan. Terkait kasus itu, Rikwanto mengatakan, Afriyani dijerat sejumlah pasal yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Selain itu, ujar Rikwanto, Afriyani juga dikenakan Pasal 310 dan 311 Undang Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana masing-masing maksimal enam dan 12 tahun.
Sementara untuk kasus narkoba, berkas Afriyani dan ketiga rekannya telah diserahkan ke kejaksaan dua minggu lalu. Besok, ungkap Rikwanto, polisi akan menanyakan kelanjutan proses hukumnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Kami akan menanyakan apakah kasus itu sudah P21 atau belum," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.