REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Energi (Komisi VII DPR), Effendi MS Simbolon, menyatakan tidak sepakat dengan usulan kenaikan harga bahan bakar minyak (BMM) yang diwacanakan oleh pemerintah. "Harga BBM yang diterapkan saat ini sudah ditetapkan melalui aturan perundangan, yakni UU tentang APBN 2012," katanya dalam diskusi di gedung DPR, Kamis (1/3).
Menurut Effendi, jika pemerintah ingin menaikkan harga BBM, hendaknya terlebih dahulu merevisi UU Nomor 22 tahun 2011 tentang APBN 2012. Dalam UU itu diatur soal pengendalian harga BBM tahun 2012 yang dilakukan melalui kebijakan pengendalian konsumsi.
Penjelasan dari pasal yang mengatur soal alokasi BBM tersebut, menurut dia, adalah alokasi BBM bersubsidi secara tepat sasaran yang dilakukan melalui pembatasan konsumsi premium untuk kendaraan roda empat milik pribadi, di Jawa dan Bali, sejak 1 April 2012. "Melalui penjelasan tersebut, tidak disebutkan adanya rencana kenaikan harga BBM bersubsidi," katanya.