REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang tidak akan memberikan hukuman penahanan pada pencurian dengan nilai di bawah Rp 2,5 juta. Meski demikian, kepolisian akan tetap memproses pelaku pencurian dengan tidak memandang nilai barang yang dicuri.
Untuk itu, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengimbau agar Perma juga mengatur pelaku pencurian yang dilakukan anak-anak di bawah umur. "Seharusnya ada prosedur lagi bagaimana menangani terutama anak-anak di bawah umur," kata Kapolri usai acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/3).
Timur menambahkan pelaksanaan Perma tersebut berkaitan dengan satu hal yang dituntut rasa keadilan bagi korban pencurian. Menurutnya, Perma tersebut baik jika dilaksanakan namun, lanjutnya, seharusnya ada peraturan turunan lebih lanjut seperti bagaimana jika dilakukan anak-anak atau residivis yang berkali-kali melakukan pencurian.
Sebelumnya MA menerbitkan Perma Nomor 2/2002 mengenai penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Dalam perma tersebut, pelaku pencurian dengan nilai barang yang dicuri kurang dari Rp 2,5 juta tidak akan dilakukan penahanan.