Jumat 02 Mar 2012 13:44 WIB

Didakwa Jadi Penyuap, Nunun tak Ajukan Keberatan

Tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie (tengah), dikawal ketat usai diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/12).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie (tengah), dikawal ketat usai diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Nunun Nurbaeti tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya telah melakukan suap terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.

Nunun setelah berunding dengan kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/3), memutuskan tidak mengajukan eksepsi.

Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Tipikor memutuskan persidangan selanjutnya akan dilakukan pada Rabu, 7 Maret mendatang dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya Nunun ditanya apakah telah mengerti isi dakwaan dari JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Secara garis besar telah mengerti isi dakwaan," jawab Nunun.

Nunun didakwa melanggar Pasal Penyuapan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia disebut jaksa berperan dalam membagikan sejumlah cek dengan mulai mencapai Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, yang sebagian juga dibagikan melalui stafnya, Ari Malang Yudho.

Dalam persidangan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatin ini mengaku kurang sehat. Karena itu, meminta untuk dapat melakukan berobat jalan. Namun demikian Majelis Hakim Tipikor belum dapat memutuskannya apakah permohonan tersebut dapat dikabulkan.

Yang jelas Nunun setelah sidang dapat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, terkait dengan penyakit darah tinggi dan vertigonya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement