Jumat 02 Mar 2012 14:02 WIB

PBB Tuntut Pembakar Alquran Dihukum

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Hafidz Muftisany
Wakil Khusus Sekjen PBB di Afghanistan Jan Kubis
Foto: theprovince.com
Wakil Khusus Sekjen PBB di Afghanistan Jan Kubis

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- PBB mengatakan militer AS harus memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya atas insiden pembakaran Alquran.

Sebelumnya, Presiden Afghanistan Hamid Karzai mengatakan bahwa tentara AS yang membakar Alquran harus diadili dan dihukum. Dalam pernyataannya, Karzai mengatakan AS telah mengabaikan dan tidak memahami pentingnya Alquran bagi umat muslim.

Meskipun Presiden AS Barack Obama telah menyampaikan permintaan maaf, tak pelak insiden tersebut telah memicu gelombang anti-Barat dan kemarahan di seluruh negeri. Dalam protes selama enam hari mulai 21-26 Februari, lebih dari 30 orang tewas dan lebih dari 180 orang terluka di Afghanistan, seperti dikutip dari kantor berita Xinhua, Jumat (2/3).

"Setelah menyampaikan permintaan maaf, harus ada tindakan yang diambil, yaitu sanksi disiplin," kata Wakil Khusus Sekjen PBB di Afghanistan Jan Kubis dalam konferensi pers, Kamis (1/3).

Ia menambahkan, sanksi disiplin merupakan bukti permintaan maaf yang tulus dari pasukan internasional. Kubis tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan apa yang harus diambil.

Kendati demikian, Kubis menyesalkan penyerangan yang terjadi di markas PBB di Provinsi Kunduz pekan lalu. Pendemo Afghanistan yang marah menyerang markas PBB dengan senjata. Akibatnya, staf PBB harus diungsikan.

Tindakan penodaan terhadap Alquran juga dinilai sebagai pemicu pembunuhan dua perwira tinggi militer AS yang terjadi di Kementerian Dalam Negeri Afghanistan. Serangan tersebut telah meningkatkan keraguan mengenai strategi NATO yang akan menarik pasukannya. Sebagai gantinya, NATO berencana mengirim beberapa penasehat.

Kubis mengatakan, PBB bukanlah pihak yang menodai Alquran. "Kami sangat, sangat, sangat menghormati Islam," pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement