REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan staf ahli Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori beberapa kali tidak menghadiri persidangan untuk memberikan kesaksian di sidang kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ali mengaku terpaksa absen dari panggilan pengadilan karena sibuk melakukan kegiatan sosial. "Saya mengikuti kegiatan permanen di masyarakat. Setiap hari saya ke sepuluh tempat untuk menyapa masyarakat," ujar Ali yang ditemui di Pengadilan Tipikor, Jumat (2/3).
Ali mengatakan sudah lima bulan melakukan kegiatan sosial bersama masyarakat. Kegiatan sosial tersebut dilakukan Ali terkait pencalonan dirinya sebagai Bupati Lumajang, Jawa Timur periode mendatang.
"Saya melakukan kegiatan menyapa masyarakat, istighosah dan pengajian. Saya mau maju pilkada di Lumajang bulan Mei 2013," kata Ali yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Ali membantah bahwa dirinya sempat didatangi petugas KPK saat bersembunyi di tengah hutan . Menurutnya, ia bukan berada di hutan melainkan di daerah pedesaan untuk melakukan kegiatan sosial. Ia mengaku tak sempat bertemu dengan petugas KPK ketika berkegiatan di pedesaan.
"Kegiatan kita bukan cuma di kota tetapi juga ke pedesaan. Semuanya kita sapa. Waktu itu saya nggak ketemu (dengan petugas KPK). Saya ketemunya di rumah sakit," katanya.
Hari ini Ali hadir di Pengadilan Tipikor untuk bersaksi di sidang kasus suap PPID. Ia bersaksi di sidang terdakwa penerima suap I Nyoman Suisnaya. Nyoman diduga menerima uang dari pengusaha Dharnawati terkait pengurusan anggaran PPID di Kemenakertrans.
Ali Mudhori bersama Fauzi (mantan anggota tim asistensi Menakertrans), Sindu Malik (mantan pegawai Kementerian Keuangan, pengusaha Iskandar Pasojo alias Acos, dan Dhani Nawawi disebut-disebut ikut terlibat dalam kasus suap PPID. Keempat orang tersebut diduga berperan sebagai pihak yang mengatur pemberian uang komisi atau fee dari Dharnawati ke pejabat Kemenakertrans.