Jumat 02 Mar 2012 20:58 WIB

Capres Independen Langgar Konstitusi?

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Aribowo MA menilai, calon presiden (capres) independen itu melanggar UUD 1945.

"UUD 1945 itu mengatur presiden dipilih lewat parpol, sedangkan kepala daerah itu dipilih secara demokratis," katanya kepada ANTARA di Surabaya, Jumat, menanggapi peluang capres independen dalam Pilpres 2014.

Oleh karena itu, kata Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair Surabaya itu, capres independen itu tidak mungkin, karena UUD 1945 mengatur prosesnya harus lewat parpol.

"Tapi, kalau kepala daerah independen masih memungkinkan, karena UUD mengatur prosesnya harus demokratis, sehingga gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa (lurah) itu boleh ada calon independen," katanya.

Secara terpisah, calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat asal Jawa Timur, Arief Budiman menegaskan bahwa semua daerah umumnya siap dengan pemilihan langsung yang demokratis.

"Tidak ada daerah yang tidak siap, karena selama ini sudah ada pemilihan kepala desa atau lurah secara langsung dan terbukti aman. Konflik itu biasanya terjadi karena calon yang tidak siap kalah dan tidak meredam pendukungnya," katanya.

Oleh karena itu, katanya, jika terpilih, maka dirinya akan menyiapkan pemilihan umum yang mudah, murah, dan aman.

"Pemilu ke depan harus didesain secara mudah, murah, dan aman. Karena

itu, kalau saya menjadi komisioner akan mengusulkan regulasi yang mendukung desain itu ke DPR," katanya.

Menurut dia, pemilu yang mudah itu mengharuskan pendaftaran dan pencoblosan dapat dilakukan dimana saja. "Surat suara juga harus dirancang mudah bagi orang yang tidak berpendidikan sekalipun, misalnya bentuknya tidak terlalu besar, dan cara membukanya juga sederhana," katanya.

Untuk pemilu yang murah, baik pemilu legislatif maupun kepala daerah/negara, katanya, pemilu jangan diperpanjang hingga dua putaran atau lebih, karena putaran berikutnya pasti mahal dan potensi konflik juga semakin panjang.

"Untuk itu, pemilu harus satu putaran dengan suara terbanyak, pelaksanaannya serentak agar tidak berlangsung setiap hari, karena konfliknya juga bisa setiap hari. Jadi, tentukan saja waktu untuk pemilu nasional dan pemilu lokal," katanya.

Tentang desain pemilu yang aman, alumnus Fisip Unair itu mengatakan, konflik bisa direduksi bila pemilu hanya satu putaran, lalu desain waktu kampanye diperpanjang, bukan hanya 14 hari.

"Pemilu legislatif dengan waktu kampanye dimulai saat parpol mendaftar terbukti mampu meminimalkan konflik, sedangkan kampanye yang pendek waktunya justru mendorong konflik semakin keras," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement