REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Gamari Sutrisno berharap keberadaan RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu mereformasi birokrasi secara efektif dan efisien dengan menciptakan budaya kerja dan paradigma baru di kalangan pegawai negeri sipil.
"RUU ASN ini adalah perubahan mendasar dari UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dalam bingkai profesi pegawai negeri," ujar Gamari di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, birokrat di masa lalu dan saat ini masih menciptakan budaya kerja PNS dalam zona nyaman, kurang memiliki rasa tanggungjawab serta tidak responsif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, ia menambahkan, perubahan mendasar kepegawaian harus segera disosialisasikan. Untuk itu dibutuhkan satu regulasi yang bersifat aplikatif sehingga substansinya dapat terwujud.
Ia juga menambahkan bahwa pegawai aparatur sipil negara ini adalah unsur yang paling besar dan menduduki posisi penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Karenanya perlu adanya pengaturan administrasi kepegawaian dalam jabatan dan kepangkatan serta pengembangan kompetensi.
Nomenklatur jabatan dalam RUU ASN terdiri dari, jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan eksekutif senior.
Pada bagian lain, DPR juga menginisiasi keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam substansi RUU. Komisi ini merupakan lembaga negara yang mandiri, bebas dari intervensi politik, dan diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN.
Diharapkan penerapan RUU ini bisa menjawab persoalan terkait reformasi birokrasi nasional yang dilaksanakan di berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Selain itu juga mencakup kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumberdaya manusia aparatur negara.