Sabtu 03 Mar 2012 16:13 WIB

Judi Online Beromset Rp300 Juta per Hari Digrebek

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Judi
Judi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap bisnis perjudian online dengan omset 300-400 juta per hari, Rabu (29/2) pagi pukul 10.00 WIB. Dalam pengungkapan bisnis ilegal itu, polisi berhasil meringkus enam orang penyelenggara judi online dengan inisial LAS, RC, OPP, EK, ST dan NN.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto, mengatakan, polisi berhasil menangkap enam orang pelaku penyelenggara judi online di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jati Raya Kelurahan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta. Saat penangkapan, ujar Toni, enam orang tersebut tengah menjalankan bisnis judinya dengan menggunakan perangkat komputer yang tersedia di sana.

Lebih lanjut, Toni mengungkapkan, perjudian online itu dapat diakses di website www.kakakdewa.com yang diiklankan di www.google.co.id dan www.i-comers.com. Alamat website itu, ungkap Toni, memuat berbagai jenis permainan judi antara lain perjudian bola, rolet, bakarat dan sicbo.

"Perjudian bola menjadi permainan terfavorit di website itu," tutur Toni kepada wartawan.

Dari pengakuan tersangka, tutur Toni, setiap orang dapat menjadi anggota perjudian dan memainkan permainan dalam website tersebut asalkan dirinya telah menyetorkan uang senilai Rp200 ribu. Jumlah itu, jelas Toni, sama dengan satu koin yang nilainya menjadi Rp1000 dalam permainan judi online itu.

Toni mengatakan, jumlah anggota yang terdaftar dalam perjudian online itu mencapai 22 ribu orang. Mereka, ungkap Toni, belum diidentifikasi identitasnya lantaran polisi masih memfokuskan diri dalam pencarian satu lagi tersangka yang menjadi otak sekaligus pihak yang mempekerjakan enam orang yang telah ditangkap itu.

"Inisial orang yang tengah kami cari adalah RH dan diduga berada di Cina," ungkap Toni di Mapolda Metro Jaya.

Dari penangkapan itu, tutur Toni, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tujuh set komputer, enam buah wireless, tiga buah modem internet, tiga buah token key BCA dan satu buah token key Mandiri, tiga buah kalkulator, satu buah hp nokia dan uang senilai Rp300 juta.

"Uang tersebut berasal dari rekening penyelenggara perjudian itu," ungkap Toni saat jumpa pers dengan wartawan.

Atas kejadian itu, Toni mengatakan, enam tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo. UU No. 7 Tahun 1974 tentang perjudian. Mereka, ujar Toni, akan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement