Senin 05 Mar 2012 02:01 WIB

Modus Korupsi, Pejabat Daerah Sering Menambahkan Mata Anggaran

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada satu modus yang sering dijumpai dalam mata anggaran. Menurut Sekretaris Jenderal Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yuna Farhan, modus itu terjadi dalam perkara korupsi di daerah. Menurutnya, oknum pejabat daerah seringkali menambahkan mata anggaran baru berupa tambahan penghasilan atau penunjang di luar ketentuan yang berlaku.

 

Tidak hanya itu, Yuna menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester 1 Tahun 2009, terdapat 80 daerah yang menghasilkan kerugian negara senilai Rp 117 Miliar. Menurutnya, banyak DPRD yang penghasilannya melebihi ketentuan dan belum mengembalikan tunjangan yang sudah terlanjur diberikan sebagai implikasi pemberlakuan PP 37 Tahun 2006 tentang tunjangan jabatan. "Ini baru audit 2009, belum yang 2011 masih kita kerjakan," ujarnya, Ahad (4/3).

 

Modus lainnya, kata dia, yakni pembentukan yayasan fiktif untuk menerima bantuan sosial yang dikucurkan atau menjadi instrumen kampanye. Menurutnya, modus tersebut terjadi pada kasus yang menjerat anggota DPRD Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Perjalanan dinas fiktif oleh oknum pejabat eksekutif dan legislatif juga kerap terjadi seperti yang terjadi di Kutai Kartanegara. Kemudian, lanjut Yuna, modus transaksional dalam penyusunan anggaran yang  terlihat saat anggota DPRD Kota Semarang menerima suap dari pihak eksekutif terkait pengesahan anggaran.

 

Meski beberapa perkara tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, seringkali para terdakwa divonis bebas. Indonesia Corruption Watch, merilis terdapat 51 terdakwa korupsi yang divonis bebas sejak 2010 dari Surabaya, Bandung, hingga Samarinda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement