Ahad 04 Mar 2012 22:11 WIB

Pelaku Perkelahian Maut di RSPAD Terancam Hukuman Mati

Tersangka penyerangan di RSPAD
Foto: tribunnews
Tersangka penyerangan di RSPAD

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengamankan enam orang diduga terkait kasus bentrokan maut di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

"Petugas mengamankan dua orang di Indramayu, Jawa Barat, dan empat orang di Tanjung Duren, Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Ahad.

Rikwanto mengatakan petugas masih memeriksan intensif keenam orang yang diduga terlibat penyerangan tersebut. Petugas memeriksa keenam orang itu, guna memastikan apakah dijadikan tersangka atau tidak terkait penyerangan tersebut.

Rikwanto menyebutkan petugas menciduk empat orang yang diamankan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Sabtu (3/3). Salah satu orang diringkus petugas, yakni adik tersangka Edo Tupessy, Renny Tupessy dan suaminya, H di sebuah rumah di Jakarta Barat.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka peristiwa penyerangan yang menewaskan tiga orang dan melukai tiga orang pelayat itu. Ketujuh tersangka, yakni Yongky Maslebu, Rely Petirulan Edward Tupesi alias Edo, Gretes alias Heri, Toni alias Ongen, Ren Venturi dan Abraham Tuhehai.

Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sebelumnya, sekelompok orang menyerang pengunjung RSPAD hingga menewaskan tiga orang dan melukai tiga orang lainnya, Kamis (23/2) dinihari

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement