REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Keinginan komunitas muslim AS untuk menjalankan hukum syariah justru dipolitisasi sehingga menggerakan kembali Islamofobia. Organisasi Lingkaran Islam Amerika Utara (ICNA) sebagai organisasi muslim terbesar di AS, menggerakkan kampanye edukasi kepada masyarakat. Mereka juga membuka layanan per telepon guna memberikan kesempatan kepada masyarakat AS untuk bertanya secara langsung.
Kandidat Doktor bidang Hukum, Universitas George Washington, Kareem Elbayar, menilai pelaksanaan hukum syariah tidak sebatas pada bidang keagamaan saja, tetapi seluruh bidang seperti hukum, ekonomi, hingga masalah warisan. Dalam perkembangannya, negara-negara Islam mulai melirik hukum syariah untuk menjadi bagian dari konstitusinya.
"Trennya, negara-negara Islam atau berpenduduk mayoritas Islam tengah berupaya memasukan klausul hukum syariah untuk masuk ke dalam konstitusi. Undang-undang di luar hukum syariah nantinya dianggap tidak konstitusional," kata dia seperti dikutip alarabiya.net, Senin (5/3).
Presiden ICNA, Zahid BUkhari mengatakan pelaksanaan hukum syariah oleh masyarakat AS cenderung dipolitisiasi. Kondisi itu dimulai saat tragedi 9/11. Saat itu, hal-hal berbau Islam merupakan ancaman dan menjadi Islamofobia. "Beberapa politisi ingin menyalahgunakan isu syariah dengan membuatnya seolah menjadi kata yang kotor," ungkapnya.
Profesor Hukum Islam Universitas Washington, Clark Lombardi, menilai kata syariah secara semantik memiliki makna yang luas dan kompleks. "Jadi wajar, bila Syariah menjadi kata "buzz" dalam politik AS," ucapnya.
Kritikus, Pamela Geller, menilai syariah itu tidak sesuai dengan peradaban moderen dan demokrasi. Pernyataan Gellar segera mendapat repson dari Presiden Pusat Konservatif AS untuk kebijakan keamanan, Frank Gaffney. "Penolakan terhadap kebebasan berbicara dan kebebasan hati nurani, diskriminasi, dan lainnya bertentangan dengan konstitusi," ucapnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebuah studi terbaru yang didasarkan pada wawancara dengan lebih dari 200 muslim Amerika Utara menyimpulkan larangan hukum syariah dari sistem pengadilan merupakan reaksi berlebihan. Negara bagian Oklahoma, Tennessee, dan Louisiana baru-baru ini melarang hakim untuk mempertimbangkan hukum syariah.