REPUBLIKA.CO.ID, PALMERAH - Pepi Fernando otak pelaku bom buku oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diganjar 18 tahun penjara. Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup.
JPU menuntut seumur hidup terhadap Pepi Fernando. Pepi dinilai JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Alasan penetapan vonis 18 tahun oleh Majelis Hakim yang dipimpin Mustafa karena Pepi Fernando dinilai berperilaku sopan dan kooperatif selama persidangan. " Atas segala tindakannya terdakwa terbukti bersalah dan melakukan tindak terorisme," ujar Mustafa saat membacakan vonis, Senin (5/3).
Pepi Fernando selama ini didakwa atas segala tindakan teror yang dilakukannya. Pada Maret 2011 lalu Pepi bersama jaringannya melakukan pengiriman bom buku kepada aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil Abshar Abdalla, Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere, dan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Yapto.
Pepi terlihat berdiskusi beberapa saat dengan kuasa hukumnya sebelum meninggalkan ruang sidang. Saat meninggalkan ruangan Pepi sempat melambaikan tangan kepada wartawan yang sejak siang menunggunya.