Senin 05 Mar 2012 15:58 WIB

Dituntut Seumur Hidup, Dalang Bom Buku Divonis 18 Tahun

Rep: Gita Amanda/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pepi Fernando (kanan)
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Pepi Fernando (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, PALMERAH - Pepi Fernando otak pelaku bom buku oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diganjar 18 tahun penjara. Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup.

JPU menuntut seumur hidup terhadap Pepi Fernando. Pepi dinilai JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Alasan penetapan vonis 18 tahun oleh Majelis Hakim yang dipimpin Mustafa karena Pepi Fernando dinilai berperilaku sopan dan kooperatif selama persidangan. " Atas segala tindakannya terdakwa terbukti bersalah dan melakukan tindak terorisme," ujar Mustafa saat membacakan vonis, Senin (5/3).

Pepi Fernando selama ini didakwa atas segala tindakan teror yang dilakukannya. Pada Maret 2011 lalu Pepi bersama jaringannya melakukan pengiriman bom buku kepada aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil Abshar Abdalla, Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere, dan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Yapto.

Pepi terlihat berdiskusi beberapa saat dengan kuasa hukumnya sebelum meninggalkan ruang sidang. Saat meninggalkan ruangan Pepi sempat melambaikan tangan kepada wartawan yang sejak siang menunggunya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement