REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menunda mengumumkan penundaanpembatasan pintu masuk impor holtikultura. Rencananya, keputusan final yang seharusnya diumumkan Senin (4/3) mundur hingga Selasa (5/3).
"Masih ada yang perlu dibahas," kata Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan ketika ditemui usai menggelar rapat pimpinan (rapim) Kementan. Ia menuturkan untuk beberapa hal misalnya, pihaknya masih harus mencari titik temu dengan Kementrian Perdagangan.
Sebelumnya, Kemetrian Pertanian mengeluarkan Tiga Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) baru. Permentan tersebut antara lain Permentan Nomor 88 tahun 2011 tentang pengawasan kemanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan.
Selain itu terdapat pula Permentan Nomor 89 tahun 2011 tentang persyaratan teknis dan tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan buah-buahan dan sayuran segar ke dalam wilayah RI. Lalu ada juga Permentan Nomor 90 tahun 2011 tentang persyaratan tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah RI.
Dalam dua Permentan yakni 88 dan 89, Kementrian Pertanian secara resmi hanya memperbolehkan tiga pelabuhan dan satu bandar udara sebagai pintu masuk impor holtikultura. Mereka adalah Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Makassar dan Bandara Soekarno Hatta.
Sejumlah pelabuhan, termasuk Tanjung Priok tidak akan diizinkan untuk menjadi tempat masuk impor holtikultura. Selain tidak memiliki fasilitas karantina impor holtikultura yang memadai, Tanjung Priok dianggap terlalu overloaded.