REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), M Nuh sepakat jika oknum petugas Dinas Pendidikan di daerah yang melakukan praktik pungli dalam Uji Kompetensi Awal (UKA) ditindak tegas. Tindakan ini sangat merugikan para guru yang akan menjalani proses awal sertifikasi.
Menurut M Nuh, pihaknya juga sepakat hal ini dijadikan momentum untuk membuat gerakan memberantas segala bentuk pungli atas nama apapun. "Baik itu yang mengatasnamakan UKA, Bantun Operasional Sekolah (BOS) atau pencairan dana rehabilitasi ruang sekolah," tegas M Nuh, Senin (5/3).
Khusus untuk pungli UKA, tegas Mendikbud, penentu kelulusan bukan di daerah, namun di pusat. Sehingga tidak benar jika ada yang mengatasnamakan panitia daerah atau pihak yang bisa membantu kelulusan.
Terkait laporan maraknya pungli terhadap para peserta UKA, Mendikbud mengaku telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan klarifikasi. "Sudah turun untuk melakukan klarifikasi,"kata M Nuh.