Senin 05 Mar 2012 20:14 WIB

Kejagung Pelajari Pengajuan Surat Penangguhan Penahanan DW

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
 Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka Dhana Widyatmika ((DW) mengajukan surat resmi penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyetujui penangguhan penahanan tersebut, namun akan tetap dipelajari surat pengajuan tersebut.

"Ya, nanti surat pengajuan (penahanan) kita teliti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/3).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman mengatakan untuk pengajuan surat penangguhan penahanan memang belum ada keputusan. Karena masih dipelajari penyidik tim satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

"Untuk penangguhan penahanan, belum ada keputusan. Sementara ini masih dipelajari tim penyidik. Jadi dikabulkan atau tidak, menunggu keputusan tim penyidik," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.

Sebelumnya tim kuasa hukum mengajukan surat resmi penangguhan penahanan Dhana Widyatmika kepada Kejaksaan Agung pada Senin (5/3). Pihak kuasa hukum menyertakan beberapa alasan pengajuan surat tersebut salah satunya khawatir isteri Dhana, Diah Anggraeni akan semakin stres dan tertekan melihat suaminya ditahan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement