REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka Dhana Widyatmika ((DW) mengajukan surat resmi penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyetujui penangguhan penahanan tersebut, namun akan tetap dipelajari surat pengajuan tersebut.
"Ya, nanti surat pengajuan (penahanan) kita teliti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/3).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman mengatakan untuk pengajuan surat penangguhan penahanan memang belum ada keputusan. Karena masih dipelajari penyidik tim satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Untuk penangguhan penahanan, belum ada keputusan. Sementara ini masih dipelajari tim penyidik. Jadi dikabulkan atau tidak, menunggu keputusan tim penyidik," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.
Sebelumnya tim kuasa hukum mengajukan surat resmi penangguhan penahanan Dhana Widyatmika kepada Kejaksaan Agung pada Senin (5/3). Pihak kuasa hukum menyertakan beberapa alasan pengajuan surat tersebut salah satunya khawatir isteri Dhana, Diah Anggraeni akan semakin stres dan tertekan melihat suaminya ditahan.